SHARE

Perhatikan Ini Sebelum Memulai Kerjasama Usaha Kuliner

Menjalankan sebuah bisnis terutama bisnis kuliner tentu membutuhkan modal atau dana sebagai pembuka usaha. Namun terkadang, modal menjadi kendala tersendiri bagi yang ingin memulai suatu usaha/bisnis.

Selain bisa didapatkan dengan cara mengajukan pinjaman kepada pihak yang memberikan pinjaman modal usaha atau dengan menggunakan uang hasil tabungan, kamu juga bisa memanfaatkan suatu sistem bagi hasil dalam membangun ataupun mengembangkan bisnis yang akan dikelola.

Salah satu contohnya, kamu ingin membuka usaha kuliner namun terkendala oleh modal, tentunya hal ini akan menjadi salah satu penghambat bisnis. Sementara tabungan yang kamu miliki tidak mencukupi dan kamu tidak ingin terlilit hutang karena melakukan pinjaman uang.

Lalu bagaimana solusinya? Nah, hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari partner usaha untuk diajak kerjasama usaha kuliner dengan kamu. Dengan begitu, kamu bisa membahas tentang permodalan dan juga sistem pembagian keuntungan dengan partner tersebut.

Kemudian lakukan perjanjian hitam di atas putih untuk setiap syarat dan ketentuan investor dan pembagian hasil penjualan yang telah disepakati bersama, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya sesuatu dan lain hal di kemudian hari.

Sehingga kedua belah pihak tidak merasa dirugikan satu sama lain. Tentunya hal ini akan semakin menegaskan bahwa kerjasama usaha kuliner tersebut benar-benar legal dan dilindungi oleh undang-undang. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak pembahasan berikut.

Cari Partner Usaha Kuliner

Untuk kamu yang memiliki kekurangan modal dan tidak ingin terlibat hutang dengan pihak leasing atau pemberi pinjaman uang (seperti Bank dan lain-lain), ada baiknya mencoba mencari cara lain dengan mencari partner dalam usaha kamu.

Usahakan partner tersebut bersedia menjadi investor pada usaha yang akan dibangun. Sehingga kamu akan terbantu dalam segi modal usaha.

Sebelum kamu mencari investor, sebaiknya persiapkan presentasi dan juga proposal yang menjelaskan jenis usaha yang akan dibangun. Buatlah semenarik mungkin dan tentunya dengan perhitungan yang masuk akal dan tidak terkesan berlebihan.

Setelah investor tersebut setuju untuk menjadi partner kamu, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang berisi tentang syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama, yang dilengkapi dengan materai. Dokumen ini digunakan untuk mencegah terjadinya sesuatu dan lain hal dikemudian hari. 

Sistem Bagi Hasil Usaha Kuliner

sistem bagi hasil usaha kuliner

Sumber: Maxmanroe.com

Setelah mendapatkan kerjasama usaha kuliner dengan partner atau investor, tentunya di dokumen perjanjian akan tertera sistem pembagian keuntungan yang akan nantinya akan diterima oleh kedua belah pihak.

Di dalam kerjasama usaha yang menerapkan bagi hasil, terdapat 3 mitra bisnis yang akan terlibat yang dimana pada masing-masing orang akan mendapatkan porsi dari keuntungan yang berbeda-beda.

Pemberi Modal (Investor) dan Rekan Kerja

Sistem bagi hasil pada usaha kecil biasanya akan menemui orang yang memiliki peran ganda sebagai pemberi modal sekaligus rekan kerja. Jika ada orang yang memiliki posisi ini, maka dia akan mendapatkan dua penghasilan.

Penghasilan pertama mendapatkan gaji sebagai rekan kerja aktif yang dibayarkan setiap bulannya, dan yang kedua sebagai investor atau pemberi modal, akan mendapatkan dividen.

Dividen merupakan keuntungan bersih, setelah pemotongan berbagai biaya yaitu biaya operasional dan biaya investasi untuk tahun depan. Berbeda dengan gaji, pendapatan dividen biasanya dihitung setiap tahun.

Untuk pembagian dividen, disesuaikan dengan persentase dari modal yang ditanamkan oleh masing-masing investor di awal pendirian bisnis atau usaha.

Pemberi Modal (Investor) dalam Bentuk Saham

Investor jenis ini biasanya tidak ikut serta dalam kepengurusan usaha yang dijalankan. Pembagian hasil yang diperoleh para investor hanya berupa dividen serta tidak berdasarkan pada kepemilikan modal. 

Dalam hal ini kedua pihak akan menyetujui syarat dan ketentuan termasuk persentase bagi hasil sesuai kesepakatan bersama. Apakah menggunakan persentase 50:50 atau 40:60 untuk investor (pemilik modal).

Investor (Pemberi Modal) dalam Bentuk Hutang

Sistem ini hampir sama dengan jenis investor di poin pertama. Perbedaannya adalah investor tersebut memberi modal dalam bentuk hutang.

Karena berbentuk hutang, maka dalam perhitungan akan masuk pokok hutang, bunga serta jatuh tempo pembayaran berupa hutang, tentu saja dalam perhitungan akan ada pokok hutang, bunga dan juga jatuh tempo. 

Investor jenis ini disebut dengan kreditur. Dan perbedaan lainnya dengan investor lain adalah jika usaha mengalami kegagalan, maka kreditur tersebut tidak ikut menanggung resiko.

Untuk pembagian keuntungannya yaitu dengan membayar pokok hutang dan juga bunga pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Jika pembayaran melewati batas waktu, maka bunga pinjaman juga akan bertambah.

Sebelum memutuskan untuk mengambil langkah dengan menggunakan sistem seperti ini, sebaiknya pikirkan secara matang dan berhati-hati dalam mengambil keputusan. Hal ini sangat penting untuk dilakukan, mengingat setiap keputusan yang akan kamu ambil dapat mempengaruhi usaha yang akan dijalankan. 

Pilar dari Perjanjian Usaha untuk Sistem Bagi Hasil

Pilar dari Perjanjian Usaha untuk Sistem Bagi Hasil

Sumber: Freepik / gstudioimagen1

Sebelum kamu membuka suatu usaha, sebaiknya kamu dan juga partner bisnismu mengetahui pilar atau pokok dari perjanjian usaha untuk sistem bagi hasil. Terdapat 4 pilar utama yang harus kamu dan partner bisnismu ketahui, diantaranya yaitu:

  1. Adanya suatu kerjasama modal, yang mana ada mudharabah (investor menyediakan seluruh modal) dan musyarakah (sama-sama menyediakan modal dari kedua belah pihak).
  2. Kegiatan usaha, yaitu kedua belah pihak sama-sama saling memastikan apakah sistem bagi hasil tersebut benar-benar dipergunakan untuk usaha yang telah disepakati bersama dalam perjanjian.
  3. Mempunyai batasan waktu dalam pembagian keuntungan bagi pihak-pihak yang terkait.
  4. Adanya kesepakatan dalam pembagian keuntungan yang menerapkan salah satu dari dua prinsip yang ada, yaitu profit sharing (sistem bagi untung) dan revenue sharing (bagi hasil).

Itulah beberapa hal-hal penting untuk kamu ketahui dan juga persiapkan sebelum memulai kerjasama usaha kuliner dengan menggunakan sistem bagi hasil. 

Sistem ini nantinya akan membantu kamu saat akan memulai bisnis, terutama bisnis kuliner. Terlebih lagi jika terkendala oleh dana yang terbatas. Dengan melakukan kerjasama dengan partner bisnis, maka akan menguntungkan kedua belah pihak. Si pemberi modal akan diuntungkan dengan pembagian keuntungan dan si pemilik usaha akan terbantu dalam segi modal usaha.

SHARE
Promo Kami
Inspirasi Lainnya