SHARE

Ketahui 9 Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Bisnis Kuliner

Team ESB
Ketahui 9 Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Bisnis Kuliner

Di Indonesia, sertifikat halal menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha kuliner untuk dapat memasarkan produknya. 

Sertifikat ini bukan hanya penting untuk memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga untuk membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan, terutama bagi konsumen Muslim yang mayoritas di Indonesia. 

Langkah Penting Mengurus Sertifikasi Halal untuk Bisnis Kuliner

Berikut adalah 9 langkah penting dalam mengurus sertifikat halal untuk bisnis kuliner:

1. Persiapan Dokumen

Langkah awal adalah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Data Usaha: Nama usaha, alamat, NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Data Produk: Nama produk, bahan baku, proses produksi, informasi alergen
  • Data Pemilik Usaha: Nama lengkap, alamat, nomor telepon.
  • Data Pengurus Halal: Nama lengkap, alamat, nomor telepon (jika ada)
  • Surat permohonan sertifikat halal
  • Denah lokasi usaha
  • Foto produk dan proses produksi
  • Surat pernyataan halal dari pemasok bahan baku (jika ada).

2. Memilih Lembaga Sertifikasi Halal (LSH)

Pilihlah LSH yang terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Daftar LSH terakreditasi dapat dilihat di situs BPJPH.

3. Pengajuan Permohonan

Ajukan permohonan sertifikat halal ke LSH pilihanmu. Proses ini dapat dilakukan secara online melalui platform seperti SIHALAL atau secara offline.

4. Audit Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

LSH akan melakukan audit untuk memastikan produkmu memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.

5. Penerbitan Sertifikat Halal

Jika audit dinyatakan sesuai, sertifikat halal akan diterbitkan. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

6. Metode Pengurusan: Reguler dan Self Declare

  • Reguler: Pemeriksaan dilakukan oleh auditor halal dari LPH.
  • UMKM (Self Declare): Khusus untuk usaha mikro dan kecil, dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha dengan pendampingan dari pendamping PPH.

7. Biaya Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal bervariasi berdasarkan jenis usaha:

  • UMKM (Self Declare): Rp0 (biaya ditanggung APBN)
  • Reguler: Rp300.000 hingga Rp5.000.000, tergantung kompleksitas produk.

8. Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikat Halal

Mulai 17 Oktober 2024, produk tanpa sertifikat halal dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.

9. Tips Mengurus Sertifikat Halal dengan Efisien

Siapkan dokumen dengan lengkap dan akurat.

  • Pilih LSH yang berpengalaman
  • Ikuti pelatihan kehalalan produk untuk mempermudah proses audit
  • Gunakan metode self declare jika kamu adalah pelaku usaha mikro atau kecil.

Baca juga: Tak Perlu Aplikasi! Perhatikan 3 Cara Scan Barcode QR Menu Makanan dari Smartphone

Persyaratan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Agar bisnis kulinermu  memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal gratis, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

  1. Pelaku usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha Mikro atau Kecil
  2. Pelaku usaha memiliki akun SIHALAL
  3. Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko
  4. Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
    • Dibuktikan dengan Sertifikasi Halal, atau;
    • Termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 1360 tentang Bahan yang Dikecualikan Dari Kewajiban Bersertifikat Halal
  5. Proses produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal
  6. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan / atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  7. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produksi Halal
  8. Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan
  9. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan Sertifikasi Halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL
  10. Jenis produk / kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan / rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis

Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis

Sumber: Antara

  • Pelaku Usaha
    • Membuat akun melalui ptsb.halal.go.id
    • Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH
    • Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH
    • Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
  • Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  • Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pertanyaan pelaku usaha.
  • BPJH
    • BPJH melakukan verifikasi dan validasi secara secara sistem terhadap laporan hasil
    • Menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)
  • Komite Fatwa Produk Halal
  • Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
  • BPJH
    • Menerima ketetapan kehalalan produk
    • Menerbitkan sertifikasi halal.
  • Pelaku Usaha
    • Mengunduh sertifikasi halal melalui SIHALAL
    • Mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk.

Baca juga: Memahami Arti Omset dan Cara Menghitung Omset dalam Bisnis Kuliner

Optimalkan Operasional Bisnis Kuliner Kamu

Selain mengurus sertifikat halal, pastikan operasional bisnismu berjalan lancar dengan bantuan sistem manajemen yang terintegrasi. 

ESB POS atau ESB POSLITE dapat menjadi solusi terbaik untuk mendukung efisiensi operasional bisnis kulinermu. Jadwalkan demo ESB di sini untuk mengetahui bagaimana ESB dapat membantu mengelola bisnismu dengan lebih efektif!

SHARE
Promo Kami
Inspirasi Lainnya